Montong, 08 Oktober 2024
Akreditasi
dilakukan atas instruksi dari badan independen di luar institusi yang hasilnya
berupa pengakuan terhadap suatu institusi telah memenuhi standar yang
ditetapkan.Akreditasi dilakukan secara berkala dan berkesinambungan untuk menentukan
apakah sebuah institusi layak beroperasi
ataukah tidak.Maka dalam hal ini arti
akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan
tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar Menengah (BAN-PDM) yang kemudian
hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Pada hari Senin dan Selasa Tanggal 7 dan 8 bulan
Oktober Tahun 2024 SMP Plus An-nur
mendapat jadwal Visitasi Akreditasi dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Dasar dan menengah ( BAN-PDM),
Pada Hari Pertama Senin 7 Oktober 2024 Asesor melakukan Telaah dokumen Mulai jam 08:00 Wib sampai jam 15:00Wib Hari kedua Asesor melakukan penilaian kegiatan pembelajaran di kelas, mulai jam 07.00 wib sampai dengan 12.00 wib